Sistem Poin
 

www.smkn1bendo.sch.id

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Keluarga besar SMK Negeri 1 Bendo - Magetan, mengucapkan SELAMAT MELAKSANAKAN IBADAH PUASA, mari kita tingkatkan ibadah di Bulan Romadhon. Untuk kritik & saran bisa dikirimkan ke : smkn1bendomagetan@gmail.com

Sistem Poin

Tata Tertib Siswa

E-mail Cetak PDF

A. HAL MASUK SEKOLAH

1.   Siswa harus hadir disekolah 5 menit sebelum jam diklat dimulai
2.   Siswa yang terlambat datang disekolah boleh mengikuti diklat setelah mendapat ijin dari guru piket atau Bimbingan Konseling (BK) dan guru mata diklat.
3.   Siswa yang terlambat datang kesekolah boleh mengikuti diklat setelah diberi poin oleh Team Tata Tertib.
4.   Siswa yang tidak masuk karena sesuatu hal (sakit) atau bepergian diwajibkan mengirim surat ijin yang telah disediakan dari sekolah kepada Kepala Sekolah / Wali Kelas.
5.   Surat ijin untuk siswa yang berkepentingan, hanya berlaku satu hari kecuali yang meninggal ayah atau ibunya, surat ijin berlaku tiga hari.
6.   Siswa yang tidak masuk selama lebih dari satu hari berturut-turut karena sakit harus melampirkan surat keterangan dari dokter.
7.   Setiap surat ijin siswa yang diakui adalah surat ijin yang ditentukan dan dikeluarkan oleh sekolah, siswa yang minta ijin menggunakan selain surat yang sudah ditentukan oleh sekolah dianggap alfa.
8.   Sekolah menyediakan surat untuk setiap siswa sebanyak 6 (enam) dalam semester, jika habis dapat meminta kembali hanya oleh orang tua / wali.

LAST_UPDATED2
 

Skor Kuantitatif Pelanggaran

E-mail Cetak PDF

 

NO BENTUK PELANGGARAN SKOR

I. KELAKUAN ( SIKAP )
1. Membuang sampah tidak pada tempatnya 2
2. Tidak membawa buku pelajaran sesuai jadwal 2
3. Berbuat tidak sopan dan perbuatan tercela kepada sesama teman.
A. Ringan
B. Sedang
C. Berat

3
7
10

Melakukan perbuatan yang merugikan orang lain 5
5. Berbuat tidak sopan terhadap guru atau karyawan 5
6. Tidak patuh dan taat kepada orang tua dan guru 5
7. Mengganggu kegiatan belajar mengajar seperti keluar masuk kelas, teriak-teriak dan dengan sengaja merusak tanaman di sekolah. 5
8. Mencorat-coret sarana dan prasarana sekolah, meludah, BAB dan BAK bukan pada tempatnya. 5
9. Berada pada tempat yang tidak semestinya saat  jam diklat berlangsung 4
10. Mencemarkan nama baik sekolah 10-50
11. Merusak sarana dan prasarana sekolah, milik guru, karyawan dan teman. 20
12. Mengambil hak/barang orang lain tanpa ijin yang punya 10-100
13. Berjudi/perbuatan lain yang serupa dengan judi/mengandung unsur judi. 50
14. Membawa dan atau merokok. 10
15 Membawa dan atau mengedarkan buku/lembaran/gambar porno, HP bergambar porno, komputer bergambar porno dan sejenisnya. 30
16 Membawa senjata tajam 30
17 Berkelahi di sekolah 30
18. Terlibat perkelahian antar teman ataupun antar sekolah 30
19. Terlibat tindakan kriminal 30
20. Ditahan pihak kepolisian karena kasus kriminal 90-100
21 Berpacaran di lingkungan sekolah 20
22. Berbuat mesum dan Hamil/menghamili 90-100
23. Menentang dan bersikap tidak sopan kepada kepala sekolah, guru dan karyawan secara lisan, tulisan ataupun perbuatan, termasuk memanggil guru dengan panggilan selain Bapak/Ibu. 50
24. Membawa dan atau minum minuman keras 50
25 Membawa, mengkonsumsi dan mengedarkan obat-obat terlarang 90-100
26. Menghasut atau memprovokasi yang dapat menimbulkan keresahan, perpecahan atupun tawuran. 40
27. Mengikuti atau menjadi anggota organisasi terlarang 70
28. Mengubah, merusak, memalsukan raport atau dokumen lain 50
29. Memalsu surat ijin, tanda tangan orang tua atau wali, termasuk mensken surat ijin. 10
30. Berbohong atau membuat pernyataan palsu 20
31. Membawa dan atau menyembunyikan petasan di lingkungan sekitar sekolah 15
32. Melindungi teman berbuat salah 20
33. Mengganggu/mengacau kelas lain 5
34. Memasuki atau keluar kelas lewat jendela 10
35. Memasuki/menggunakan kamar mandi/WC guru dan karyawan 5
36. Tidak melaksanakan piket kelas tanpa ijin. 5
37. Menyakiti guru secara fisik 90-100
38. Tidur saat diklat berlangsung 2
39. Duduk bukan di tempatnya, jigang dan yang sejenisnya 2
40. Menggunakan atau memainkan HP pada saat jam pelajaran berlangsung 5
41 Membawa HP berkamera atau yang berkemampuan menyimpan foto atau film. 5
42 Keluar/masuk sekolah tidak melalui pintu yang semestinya. 5
43 Menjadi pelaku gambar atau photo atau video porno baik dipublikasikan ataupun tidak. 90-100
44 Melaksanakan pernikahan baik siri maupun terang-terangan 90-100
45 Melakukan pelecehan seksual 90-100
46 Melakukan kegiatan yang bersifat pornografi dan pornoaksi. 90-100
47 Tidak menyampaikan surat atau informasi yang seharusnya disampaikan kepada orang tua atau wali 2
48 Mengunakan kendaraan bersuara keras (knalpot) 3




II. KERAJINAN
1. Datang di sekolah / masuk kelas terlambat 1-15 menit 1
2. Datang di sekolah / masuk kelas terlambat 16-45 menit 2
3. Datang di sekolah / masuk kelas terlambat > 45 menit 3
4. Tidak mengerjakan tugas atau pekerjaan rumah 3
5. Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin 4
6. Tidak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler atau les yang telah ditentukan sekolah tanpa ijin 4
7. Tidak masuk sekolah tanpa ijin 5
8. Meninggalkan sekolah sebelum waktunya tanpa ijin 5
9. Tidak mengikuti upacara bendera baik di sekolah maupun tempat lain yang telah ditentukan. 5




III. KERAPIAN
1. Tidak memasukkan baju untuk pakaian yang seharusnya masuk 5
2. Memakai pakaian,  kaos kaki, sabuk, topi, sepatu di luar ketentuan seragam sekolah 2
3. Atribut seragam tidak lengkap 2
4. Bertindik, memakai giwang/anting-anting, kalung dan gelang bagi putra 4
5. Bertato baik putra maupun putri 4
6 Memakai kalung atau gelang emas bagi putri 4
7 Memakai pewarna kuku, kuku panjang putra dan puti, bersolek berlebihan bagi putrid 4
8 Mengenakan pewarna rambut selain hitam 5
9 Berambut gondrong bagi putra (depan tidak lebih dari 5 cm, samping tidak menutupi telinga, belakang tidak menutupi kerah baju). 5
10 Bertindik selain di telingan bagi putri 5




IV. PRAKTEK INDUSTRI
1 Tidak masuk tanpa ijin 2
2 Pindah DU/DI tanpa ijin dari DU/DI semula 20
3 Pindah bengkel tanpa ijin dengan sekolah 15
4 Tidak mentaati peraturan yang sudah ditentukan oleh DU/DI 10
5 Terlambat mengumpulkan laporan 2
6 Terlambat mengumpulkan proposal 2
7 Berangkat PI melampaui waktu yang sudah ditentukan 4

LAST_UPDATED2
 

Kriteria Sanksi

E-mail Cetak PDF

 

No Klasifikasi Pelanggaran Jml Skor Sanksi
1. Pelanggaran ringan 1 s.d. 15 Peringatan lisan: a. Bimbingan wali kelas b. Bimbingan guru BP
2. Pelanggaran Sedang 16 s.d.50 Peringatan tertulis:
a. Panggilan orang tua/wali
3. Pelanggaran berat klasifikasi I Pelanggaran berat klasifikasi II Pelanggaran berat klasifikasi III ≥ 50 70-90 > 90 Diskors 3 hari Diskors 6 hari Dikeluarkan dari sekolah

LAST_UPDATED2
 



Tugas Siswa Prakerin

TUGAS MATA PELAGARAN AGAMA ISLAM:

1. MENULIS AYAT KURSI

2. MENUL.IS ARTI AYAT KURSI

TUGAS DIKUMPULKAN KE SEKOLAH MAKSIMAL TANGGAL 9 AGUSTUS 2010